Skip to main content

Didasari atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 14 Tahun 2015 hal-hal terkait ARFF atau PKP-PK antara lain : 

  • Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (untuk selanjutnya disebut PKP-PK) adalah unit bagian dari penanggulangan keadaan darurat.
  • Kategori Bandar Udara Untuk PKP-PK adalah suatu tingkatan yang dihitung atau dirumuskan berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar maksimum badan pesawat udara terbesar serta mempertimbangkan jumlah pergerakannya.
  • Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) adalah semua kendaraan PKP-PK, peralatan operasional PKP-PK dan bahan pendukungnya serta personil yang disediakan di setiap bandar udara untuk memberikan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan PKP-PK adalah Kendaraan Utama yang dilengkapi dengan peralatan pendukung operasional PKP-PK dan Kendaraan Pendukung digunakan unit PKP-PK untuk melakukan tugas-tugas operasional.
  • Kendaraan utama PKP-PK adalah kendaraan jenis foam tender, rapid intervention vehicle termasuk fire fighting boat.
  • Kendaraan Jenis Foam Tender adalah kendaraan PKP-PK yang dilengkapi bahan pemadam api berupa air, bahan busa (foam concentrate) dan jenis tepung kimia kering (dry chemical powder atau DCP).
  • Kendaraan jenis Rapid Intervention Vehicle adalah kendaraan PKP-PK yang dilengkapi dengan bahan pemadam jenis tepung kimia kering (dry chemical powder).
  • Kendaraan pendukung PKP-PK adalah kendaraan selain kendaraan utama yang digunakan oleh unit PKP-PK antara lain mobil komando (Commando Car), mobil pemasok bahan pemadam (nurse tender), mobil ambulance, kendaraan serba guna, pos komando bergerak (mobile command post) dan rescue boat.
  • Kendaraan Serba Guna adalah kendaraan yang berfungsi untuk mendukung operasional PKP-PK.
  • Mobil Komando (Commando Car) adalah kendaraan yang dirancang khusus sebagai pemandu operasional kendaraan PKP-PK.
  • Mobil Pemasok Bahan Pemadam (Nurse Tender) adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk mensuplai bahan pemadam utama ke kendaraan jenis foam tender.
  • Mobil ambulance adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk mengangkut dan memindahkan korban kecelakaan penerbangan.
  • Pos Komando Bergerak adalah kendaraan yang dipergunakan sebagai pos bergerak dan difungsikan untuk tempat berkumpulnya seluruh perwakilan dari instansi/unit dalam rangka evaluasi mempercepat proses penanggulangan keadaan darurat di lapangan.
  • Peralatan Penunjang Operasi adalah peralatan yang harus tersedia dalam pusat pengendalian dan pelaksanaan kegiatan operasi PKP-PK (fire station).
  • Peralatan Pendukung Operasional PKP-PK adalah peralatan yang harus tersedia di dalam kendaraan PKP-PK untuk menunjang operasional.
  • Pemindahan Pesawat Udara (Salvage) adalah pemindahan pesawat udara yang mengalami gangguan kerusakan di daerah pergerakan bandar udara dan sekitarnya akibat kejadian (incident) / kecelakaan (accident) sehingga mengganggu kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar udara dan keselamatan penerbangan.
  • Fire Fighting Boat adalah perahu bermotor yang disediakan oleh bandar udara perairan dan dilengkapi dengan fasilitas pemadam api dan pertolongan korban kecelakaan.
  • Rescue Boat adalah perahu bermotor yang disediakan oleh bandar udara dekat dengan daerah perairan dan difungsikan sebagai alat bantu evakuasi korban kecelakaan pesawat udara.
  • Bahan pemadam utama adalah bahan pemadam api yang berupa air dan bahan busa (foam concentrate) yang persenyawaannya dapat menghasilkan busa.
  • Bahan pemadam pelengkap adalah bahan pemadam api yang berupa tepung kimia kering (dry chemical powder) atau karbondioksida (C02) dan bahan lain yang dapat dipergunakan sebagai pemadam api.
  • Fire Station adalah bangunan/gedung yang terletak di sisi udara yang lokasi penempatannya strategis berdasarkaan perhitungan waktu bereaksi (Response Time) yang berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pelaksanaan kegiatan operasi PKP-PK.
  • Personel PKP-PK adalah personel yang bertanggung jawab mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan/perawatan kendaraan PKP-PK dan melakukan penanggulangan keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya.
  • Jalur Komunikasi adalah jalur pelaporan dan informasi kecelakaan penerbangan di bandar udara dan/atau di sekitarnya kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Perhubungan dan instansi/unit lain yang akan terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat sesuai dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara (Airport Emergency Plan/AEP)