(Sesuai dengan KM No. 52 Tahun 2007, KM No. 64 Tahun 2009 dan KP No. 002 Tahun 2012)
Ketentuan Umum
Pendidikan dan Pelatihan Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
[PKP-PK : Rating Basic; Rating Junior; Rating Senior]
Tujuan dan Sasaran Diklat Transportasi.
( Pasal 2, KM No. 52 Tahun 2007 )
Diklat transportasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen kepegawaian negara dan ketenagakerjaan nasional, memiliki tujuan:
a. | Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan dilandasi moral, disiplin, tanggung jawab dan integritas yang tinggi; |
b. | Menciptakan SDM sektor transportasi yang memiliki semangat korsa serta mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; |
c. | Memantapkan sikap, semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta mendahulukan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan jasa transportasi; |
d. | Menciptakan kesamaam visi dan dinamika pola pikir demi terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang handal dan memberikan nilai tambah. |
Lisensi, Rating dan Kompetensi Personel PKP-PK.
( Tertuang pada KP No. 002 Tahun 2012 )
BAGIAN PERTAMA LISENSI PERSONEL PKP-PK |
|
Pasal 2 | |
1) | Setiap penyelenggara bandar udara wajib memperkerjakan personel PKP-PK yang memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku; |
2) | Lisensi Personel PKP-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal setelah dinyatakan lulus ujian tertulis (teori). |
Pasal 3 | |
1) | Lisensi Personel PKP-PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari : a. Lisensi Pelayanan PKP-PK; dan b. Lisensi Teknik Pemeliharaan Kendaraan PKP-PK. |
2) | Lisensi Pelayanan PKP-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada personel yang melakukan tugas mengoperasikan kendaraan PKP-PK di bandar udara; |
3) | Lisensi Teknik Pemeliharaan Kendaraan PKP-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada personel yang melakukan pemeliharaan kendaraan PKP-PK agar tetap laik operasi melalui tindakan pencegahan (preventive) dan perbaikan (corrective). |
Pasal 4 | |
Lisensi Personel PKP-PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku selama personel PKP-PK masih melaksanakan tugas pelayanan atau teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK. |
BAGIAN KEDUA RATING PERSONEL PKP-PK |
|
Pasal 5 | |
1) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, personel pemegang Lisensi Pelayanan PKP-PK dan Lisensi Teknik Pemeliharaan Kendaraan PKP-PK harus memiliki rating; |
2) | Rating sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada personel yang telah dinyatakan lulus ujian tertulis (teori) dan praktek; |
3) | Rating sebagaimana dimaksud pada avat (2) diberikan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal dan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. |
Pasal 6 | |
1) | Lisensi Pelayanan PKP-PK harus memiliki rating dengan tingkatan : a. Rating Pelayanan Tingkat Basic (PKP-PK-D); b. Rating Pelayanan Tingkat Junior (PKP-PK-Y); dan c. Rating Pelayanan Tingkat Senior (SPKP-PK); |
2) | Rating Pelayanan Tingkat Basic, selanjutnya disebut Rating Basic, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki kewenangan mengoperasikan dan mengfungsikan : a. Rapid Intervention Vehicle (RIV); b. Mobil Komando (Commando Car); c. Mobil Ambulance; d. Mobil Pemasok Air (Nurse Tender); e. Kendaraan Serba Guna (Multipurpose). |
3) | Rating Pelayanan Tingkat Junior, selanjutnya disebut Rating Junior, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memiliki kewenangan pada Rating Basic sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta mengoperasikan dan mengfungsikan : a. Foam Tender Tipe IV; b. Foam Tender Tipe V; dan c. Foam Tender Tipe VI. |
4) | Rating Pelayanan Tingkat Senior, selanjutnya disebut Rating Senior, sebagaimana dimaksud pada; ayat (1) huruf c, memiliki kewenangan pada rating junior sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta mengoperasikan dan mengfungsikan : a. Foam Tender Tipe I; b. Foam Tender Tipe II; c. Foam Tender Tipe III; d. Peralatan Watchroom; dan e. Rescue Boat. |
5) | Lisensi Teknisi Pemeliharaan Kendaraan PKP-PK harus memiliki Rating, terdiri dari : a. Commando Car; b. Rapid Intervention Vehicle; c. Ambulance; d. Nurse Tender; e. Kendaraan Serba Guna; f. Foam Tender I; g. Foam Tender II; h. Foam Tender III; i. Foam Tender IV; j. Foam Tender V; k. Foam Tender VI; l. Rescue Boat. |
BAGIAN KETIGA KOMPETENSI PERSONEL PKP-PK |
|
Pasal 7 | |
Personel PKP-PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan PKP-PK dan memelihara kendaraan PKP-PK. | |
Pasal 8 | |
Standar kompetensi personel PKP-PK tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. ( KP No. 002 Tahun 2012 ) | |
- STANDAR KOMPETENSI PERSONEL PKP-PK - |
1. | STANDAR KOMPETENSI PERSONEL PELAYANAN PKP-PK RATING BASIC. | |||||||||||||||
![]() |
1.1 | Persyaratan : | ||||||||||||||
a. | Jenis kelamin laki-laki; | |||||||||||||||
b. | Tinggi badan sekurang-kurangnya 165cm, berat badan proporsional; | |||||||||||||||
c. | Sehat jasmani dan tidak buta warna; | |||||||||||||||
d. | Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan identitas yang berlaku; | |||||||||||||||
e. | Pendidikan formal sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Umum/Sederajat Jurusan IPA (Eksakta) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Elektro, Mesin, Otomotif, dan Listrik; | |||||||||||||||
f. | Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi PKP-PK Tingkat Basic. | |||||||||||||||
1.2 | Standar Kompetensi RATING BASIC : | |||||||||||||||
a. Memahami Peraturan di Bidang Pelayanan Darurat; b. Memahami Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat; c. Memahami Pengetahuan Tentang Api; d. Memahami Pengetahuan Tentang Pesawat Udara; e. Memahami Pencegahan dan Perlindungan Kebakaran; f. Memahami Topografi Bandar Udara; g. Memahami Peralatan Penunjang Pemadam Kebakaran; h. Memahami Pengenalan Bahan Pemadam Kebakaran; i. Memahami Jenis Peralatan Pemadam Kebakaran; j. Memahami Pengetahuan Pompa Pemadam Kebakaran; k. Memahami Taktik dan Teknik Pemadaman Api; l. Memiliki Sikap Petugas Pemadam Kebakaran; m. Memahami Prosedur Evakuasi Korban pada Keadaan Darurat; n. Memahami Prosedur P3K pada Pesawat Udara; o. Memahami Prosedur dan Pengoperasian Kendaraan Utama PKP-PK Jenis RIV dan Peralatan Pendukungnya; p. Memahami Prosedur dan Pengoperasian Kendaraan Pendukung PKP-PK dan Peralatan Pendukungnya. |
||||||||||||||||
1.3 | Kewenangan RATING BASIC : | |||||||||||||||
|
2. | STANDAR KOMPETENSI PERSONEL PELAYANAN PKP-PK RATING JUNIOR. | |||||||||||||||||||||
![]() |
2.1 | Persyaratan : | ||||||||||||||||||||
a. | Jenis kelamin laki-laki; | |||||||||||||||||||||
b. | Tinggi badan sekurang-kurangnya 165cm, berat badan proporsional; | |||||||||||||||||||||
c. | Sehat jasmani dan tidak buta warna; | |||||||||||||||||||||
d. | Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan identitas yang berlaku; | |||||||||||||||||||||
e. | Pendidikan formal sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Umum/Sederajat Jurusan IPA (Eksakta) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Elektro, Mesin, Otomotif, dan Listrik; | |||||||||||||||||||||
f. | Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi PKP-PK Tingkat Junior; | |||||||||||||||||||||
g. | Mengikuti sekurang-kurangnya 5 (lima) Diklat Penyegaran Tingkat Basic. | |||||||||||||||||||||
1.2 | Standar Kompetensi RATING JUNIOR : | |||||||||||||||||||||
a. Memahami Peraturan di Bidang Pelayanan Darurat; b. Memahami Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat; c. Memahami Pengetahuan Tentang Api; d. Memahami Pengetahuan Tentang Pesawat Udara; e. Memahami Pencegahan dan Perlindungan Kebakaran; f. Memahami Topografi Bandar Udara; g. Memahami Peralatan Penunjang Pemadam Kebakaran; h. Memahami Pengenalan Bahan Pemadam Kebakaran; i. Memahami Jenis Peralatan Pemadam Kebakaran; j. Memahami Pengetahuan Pompa Pemadam Kebakaran; k. Memahami Taktik dan Teknik Pemadaman Api; l. Memiliki Sikap Petugas Pemadam Kebakaran; m. Memahami Prosedur Evakuasi Korban pada Keadaan Darurat; n. Memahami Prosedur P3K pada Pesawat Udara; o. Memahami Sistem Fire Service Hydraulic; p. Memahami Pengetahuan Dangerous Goods; q. Memahami Pengetahuan Last drill (Aircraft Sudden Crash On Airport); r. Memahami Prosedur dan Pengoperasian Kendaraan Utama PKP-PK Jenis RIV dan Peralatan Pendukungnya; s. Memahami Prosedur dan Pengoperasian Kendaraan Pendukung PKP-PK dan Peralatan Pendukungnya; t. Memahami Prosedur dan Pengoperasian Kendaraan Utama PKP-PK Jenis Foam Tender Tipe IV, V dan VI beserta Peralatan Pendukungnya; u. Memahami Pelaksanaan Tugas Pengendalian Operasi Pemadam Kebakaran sesuai Kewenangannya; v. Memahami Penyusunan Laporan Kegiatan unit PKP-PK secara periodik (Harian, Mingguan, Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan). |
||||||||||||||||||||||
1.3 | Kewenangan RATING JUNIOR : | |||||||||||||||||||||
|
3. | STANDAR KOMPETENSI PERSONEL PELAYANAN PKP-PK RATING SENIOR. | |||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
3.1 | Persyaratan : | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | Jenis kelamin laki-laki; | |||||||||||||||||||||||||||||
b. | Tinggi badan sekurang-kurangnya 165cm, berat badan proporsional; | |||||||||||||||||||||||||||||
c. | Sehat jasmani dan tidak buta warna; | |||||||||||||||||||||||||||||
d. | Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan identitas yang berlaku; | |||||||||||||||||||||||||||||
e. | Pendidikan formal sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Umum/Sederajat Jurusan IPA (Eksakta) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Elektro, Mesin, Otomotif, dan Listrik; | |||||||||||||||||||||||||||||
f. | Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi PKP-PK Tingkat Senior; | |||||||||||||||||||||||||||||
g. | Mengikuti sekurang-kurangnya 5 (lima) Diklat Penyegaran Tingkat Junior. | |||||||||||||||||||||||||||||
3.2 | Standar Kompetensi RATING SENIOR : | |||||||||||||||||||||||||||||
a. Memahami Peraturan di Bidang Pelayanan Darurat; b. Memahami Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat; c. Memahami Pengetahuan Keudaraan; d. Memahami Prosedur Manajemen Resiko; e. Memahami Pengetahuan Bisnis Bandar Udara; f. Memahami Pengetahuan Tentang Api; g. Memahami Pengetahuan Tentang Pesawat Udara; h. Memahami Pencegahan Dan Perlindungan Kebakaran; i. Memahami Topografi Bandar Udara; j. Memahami Peralatan Penunjang Pemadam Kebakaran; k. Memahami Pengenalan Bahan Pemadam Kebakaran; l. Memahami Jenis Peralatan Pemadam Kebakaran; m. Memahami Pengetahuan Pompa Pemadam Kebakaran; n. Memahami Taktik Dan Teknik Pemadaman Api; o. Memiliki Sikap Petugas Pemadam Kebakaran; p. Memahami Prosedur Evakuasi Korban Pada Keadaan Darurat; q. Memahami Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Pesawat Udara; r. Memahami Sistem Fire Service Hydraulic; s. Memahami Pengetahuan Dangerous Goods; t. Memahami Pengetahuan Last Drill (Aircraft Sudden Crash On Airport); u. Memahami Fasilitas Pemadam Kebakaran Bandar Udara; v. Memahami Keselamatan Bahaya Kebakaran; w. Memahami Dasar Pemeliharaan Kendaraan PKP-PK; x. Memahami Prosedur Dan Pengoperasian Kendaraan Utama PKP-PK Jenis RIV Dan Peralatan Pendukungnya; y. Memahami Prosedur Dan Pengoperasian Kendaraan Pendukung PKP-PK Dan Peralatan Pendukungnya; z. Memahami Prosedur Dan Pengoperasian Kendaraan Utama PKP-PK Jenis Foam Tender Tipe I, II, III, IV, V Dan VI Beserta Peralatan Pendukungnya; aa. Memahami Prosedur Dan Pengoperasian Kendaraan Utama PKP-PK Jenis Rescue Boat Dan Hover Craft Beserta Peralatan Pendukungnya; ab. Memahami Teknik Pengoperasian Peralatan Watch Room PKP-PK; ac. Memahami Pelaksanaan Tugas Pengendalian Operasi Pemadam Kebakaran Sesuai Kewenangannya; ad. Memiliki Jiwa Kepemimpinan; ae. Memahami Sistem Dan Evaluasi Pelaporan Kegiatan Unit PKP-PK Secara Periodik. |
||||||||||||||||||||||||||||||
3.3 | Kewenangan RATING SENIOR : | |||||||||||||||||||||||||||||
|